MANADO – Ungkapan yang mengatakan hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah memang benar jika info ini memang benar adanya.
Belum setahun jalani masa hukuman, tahanan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 Marlina Moha Siahaan (MMS) divonis kurungan 5 tahun penjara di Rutan Malendeng terinformasi tak berada dalam selnya.
Di kutip dari redaksi satu. com, Beredar foto mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan yang juga masih resmi tercatat sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019 bebas berkeliaran bahkan keluar daerah.

“Ya benar, Marlina Moha Siahaan juga ikut rapat,” ungkapnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublish.
Untuk diketahui, pada Rabu (19/7/2017) lalu MMS dijatuhkan hukuman 5 tahun kurungan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Manado.
Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. (***)