iNewscrime.com, Manado – Tidak lagi menjabat sebagai komisioner Bawaslu Johnny Alexander Suak, S.E.,M.Si, terlihat mondar mandir di DPRD Sulut di bilangan Kairagi Tiram pada senin, 16/10 -2017.
Pada INewscrime. com dirinya mengungkapkan apa yang dirinya lakukan saat ini tentunya akan menjadi tanda tanya besar jikalau dirinya masih menjabat sebagai Komisioner Bawaslu.
“Kalu kita masih komisioner Bawaslu ngoni pasti iko beking judul “Mondar mandir di DPRD Sulut, Komisioner Bawaslu Sulut Johny Suak ada apa?,” kelakar Jhon pada media dengan dialek Manado yang kental.
Pada media ini dirinya mengaku dirinya saat ini menjabat sebagai Direktur Electoral Management And Constitution (E-MC) Sulawesi Utara di mana lembaga ini di tingkat pusat di ketuai oleh Nasrullah yang juga mantan Komisioner Bawaslu RI.
Secara singkat pria yang pria yang punya motto “Orang-orang besar memiliki cara sendiri untuk menerima kekalahan, karena mereka percaya ditempat lain ada kesempatan menang yang lebih megah” ini mengatakan job description E-MC adalah sebagai Lembaga Pemantau khusus menangani Manajemen Kepemiluan dan Advokasi Hukum Pemilu beserta Survey dan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg Pilpres 2019
Selain itu dirinya juga menjelaskan E-MC melakukan ELECTION UPDATE pada tahapan Pendaftaran Parpol yang muaranya adalah Pemilu Berkualitas dan Berintegritas, “ujar mantan komisioner Bawaslu yang dikenal dekat dengan media ini.
Saat ditanya sebagai langkah awal apa saja yang sedang dilakukan oleh EMC dirinya menjawab bahwa saat ini sebagai Direktur E-MC Sulut dirinya kini mempersiapkan lembaganya untuk Memantau pelaksanaan Kampanye pada Pileg dan Pilpres 2019.
Dalam bincang bincang singkat dengan beberapa awak media Johnny Alexander Suak, S.E.,M.Si Sebagai Direktur Electoral Management And Constitution (E-MC) Sulawesi Utara memberikan apresiasi sikap Komisi pemilihan umum menerbitkan surat edaran Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 585 yang dengan sendirinya menggurkan Surat KPU nomor 580 tentang batas akhir pendaftaran Partai politik hari senin 16/10’17 menjadi selasa 17/10″17 diatur Surat Edaran KPU nomor 858 tersebut.
Lanjut Dia “Dengan adanya surat edaran komisi pemilihan umum (KPU) dengan nomor 858 berarti
Sebagai penyelenggara harusnya mengantisipasi pada dua (2) tahapan 1. Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Sipol, 2. Tahapan pendaftaran dan kelengkapan syarat administrasi parpol.
Menyikapi surat Edaran 585 menurut pendapat E-MC Bahwa KPU sangat memahami problem parpol dalam verfaktual.