Amurang(Minsel) iNewsCrime.Com-
Menindak lanjuti atas laporan masyarakat tentang tindak Pidana Perjudian Togel di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Polsek Amurang yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP Arie Prakoso, SIK, Selasa (14/11/17) pukul 20.30 Wita, langsung mendatangi target dan berhasil mengamankan Pelaku Perjudian Togel, A.W (53) Tahun, warga Buyungon Link. V Kecamatan Amurang Minsel. A.W Berperan selaku Penerima pasangan judi togel,
Selain itu Tim Polsek Amurang juga mengamankan alat yg diduga digunakan dalam permainan judi togel berupa Uang Tunai Rp. 279.000,- Kertas Rekapan yg bertuliskan angka-angka sebagai nomor pasangan judi togel, serta 1 ( satu ) buah bolpoint. Saat ini TSK dan Barang bukti diamankan di Polsek Amurang untuk di proses lanjut.
“Penyakit masyarakat jenis judi togel ini sudah menjadi target kami, untuk itu kami himbau kepada seluruh masyarakat khususnya di daerah Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara agar tidak melakukan hal perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Kapolsek.
(Ismail Arjuna)