
Ketua Panwaslu Talaud mengatakan pengawasan yang dilakukan diantaranya mengawasi keabsahan dukungan partai politik, dukungan partai politik, Mahar politik, profil status khusus Paslon, Verifikasi dokumen persyaratan Paslon dan penyalahgunaan wewenang.
“Misalnya terjadi kejanggalan atau kekurangan dalam proses pendaftaran ini Pasangan Calon dapat memberikan keberatan sesuai dengan Formulir yang teknisnya juga ada sama KPU Talaud”, kata Wauda.
“Pada pendaftaran tadi dimulai dengan Pasangan Elly E. Lasut – Moktar A. Parapaga yang melakukan pendaftaran pada Pukul 11.20 Wita dengan Gabungan Partai Pengusung adalah Nasdem, PKPI dan Gerindra yang jumlah kursi yang ada di DPRD Talaud 7 untuk syarat Minimal dukungan 4 Kursi. Untuk Pasangan Bakal Calon Welly Titah – Heber Pasiak melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 Wita dengan gabungan partai pengusung PDIP, Golkar dan Hanura memiliki jumlah kursi di DPRD Talaud sebanyak 8 Kursi dari syarat dukungan 4 Kursi. Dua Pasangan Bakal Calon telah diterima oleh KPU Talaud tetapi masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi sampai pada besok tanggal 10 Januari 2018, setelah dilakukannya penelitan keabsahan administrasi oleh KPU Talaud”, ujar Wauda. (Bob)