
KOTAMOBAGU. MA.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu. Sosialisasi ini dilaksankan selama 2 Hari tanggal 4 – 5 Oktober 2018.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Musli Mokoginta, melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat. Ivan B Tandayu. M,M. mengatakan Sosialisasi ini berkaitan dengan beberapa regulasi serta aturan yang berkaitan dalam proses pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari pemilihan DPR-RI, DPD-RI, DPRD, dan Pelilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang.
“Hal ini penting untuk disosialisasikan pemerintah dan kemasyarakat, karena ini berkaitan juga pada proses perngawasan partisipatif. Jadi bukan hanya pada Bawaslu yang dalam proses pengawasan secara kelembagaan, namun peran serta pemerintah dan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan seterusnya dan itu merupakan bagian menjadi kesempurnaan dalam pengawasan itu sendiri.” Kata Ivan B Tandayu. Jumat. (5/10/2018).
Ivan menjelaskan, kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (Dua) Hari yaitu hari pertama Sosialisasi tentang tahapan Pemilu dengan melibatkan Pemerintah Daerah yang dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, para Camat, Lurah, Sangadi (Kepala Desa), karena memang harus disampaikan terkait dengan aturan aturan sesuai dengan kapasitas mereka. Karena efek akhir adalah persoalan Pidana Pemilu.
“Disini rentan persoalan, karenanya penting untuk disosialisasikan diantaranya bagaimana tentang pemilu, bagaiamana tentang kampaye, serta larangan dan sangsinya sebab ada ketentuan ketentuan yang menyangkut Pidana.”
Lanjutnya, dan hari kedua adalah proses pengawasan partisipatif dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, Akademisi, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, serta dari Partai Politik peserta pemilu se-Kotamobagu karena ini persoalan pengawasan Partisipatif.” Pungkas Ivan B Tandayu.
Penulis: (DIX).